Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

Verifikasi Sekolah

Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Mesin dan Teknik Industri (BBPPMPV BMTI) adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jendal Pendidikan Vokasi dengan beban tugas berupa melaksanakan pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi, yaitu di bidang mesin dan teknik industri.  Teknik Bisnis dan Sepeda Motor (TBSM) merupakan s alah satu jurusan unggulan SMK Al-Irsyad yang tentunya memerlukan pengukuran mutu pendidikan dalam bidangnya. BBPPMPV BMTI itu sendiri adalah alat ukur sedangkan instrumen adalah bahan ukurannya. BBPPMPV memiliki tugas melaksanakan pengembangan penjaminan mutu pendidikan di bidang mesin dan teknik industri dan mempunyai fungsi:  Penyusuran pengembangan program penjaminan mutu pendidikan vokasi; Pelaksanaan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi; Pelaksanaa

Rapat Kegiatan Akhir Sekolah

Telah dilaksanakan rapat kegiatan akhir sekolah pada tanggal 18 November 2021, yang dihadiri oleh orang tua dan wali murid kelas XII (OTKP/RPL/TBSM) serta dewan guru, yakni Bu Jeina Kranimulia Putri, S.Pd sebagai Waka. Kurikulum, Bu Siti Nur'aeni, S.pd sebagai Bendahara, dan Bu Nurul Fauziah, S.Pd sebagai moderator dalam acara rapat tersebut.  Dalam prosesnya, kegiatan rapat kegiatan akhir sekolah berjalan dengan lancar dan penuh antusias dari orang tua dan wali murid hingga proses pemaparan dan diskusi pada acara rapat berjalan sangat kooperatif.  Rapat ini ditujukan untuk mengingatkan kembali kepada orang tua dan wali murid SMK Al-Irsyad khususnya kelas XII yang masa aktif belajar jenjang Sekolah Menengah yang takkan lama lagi, setelah beberapa bulan ke belakang melaksanakan pembelajaran daring dengan segala konsekuensi dan kekurangannya serta menghimbau agar orang tua dan wali murid dapat bekerjasama dengan dewan guru di sekolah sebagaimana kewajiban sebagai orang tuanya, mengin